BOGANI (Berwibawa-Obyektif-Giat-Akuntabel-Nyaman-Inovatif)

APLIKASI INOVASI PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU

# NAMA APLIKASI URAIAN
1
Sistem yang dirancang ke dalam sebuah Aplikasi untuk mempermudah Para Pencari Keadilan dalam melakukan penghitungan secara mandiri terhadap panjar biaya perkara di Pengadilan Negeri Kotamobagu (Tanpa Memerlukan Akun E-Court Terlebih Dahulu). Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten didalamnya terdapat 2 Kejaksaan, 1 Cabang Kejaksaan dan 5 Polres, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu; Awalnya aplikasi inovasi ini dibuat untuk pendaftaran perkara perdata secara online di PN Kotamobagu, sebelum di berlakukannya ecourt oleh Mahkamah Agung. Masyarakat tetap dapat melihat biaya perkara yang perlu disiapkan sebagai panjar untuk perperkara, dengan mengakses aplikasi ini dari mana saja melaui media Laptop/PC/Smartphone. Aplikasi ini berguna sebagai simulasi biaya perkara bagi mereka yang hanya sekedar melihat biaya panjar saja namun belum menentukan sikap akan berpekara atau tidak, sehingga tidak perlu langsung mendaftarkan diri pada ecourt Mahkamah Agung. Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
2
Informasi Besaran Denda Tilang yang dapat diakses melalui internet. Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu. Daftar denda tilang tersebut sebenarnya termuat juga dalam SIPP Pengadilan, namun karena SIPP memuat seluruh perkara dalam Pengadilan sehingga tidak semua pengunjung dapat mengakses informasi denda tilang tersebut. Inovasi ini diharapkan mempermudah bagi masyarakat yang ditilang oleh Kepolisian setempat dan cukup mengambil tilangnya lewat kejaksaan setempat dengan membayar denda yang besarannya telah dilihat pada aplikasi invovasi ini sehingga tidak perlu ke Kantor Pengadilan terlbih dahulu hanya untuk sekedar melihat besaran denda tilang yang di putuskan oleh Hakim. Dengan demikian besaran denda yang terpublikasi dengan baik diharapkan terhindar dari praktek korupsi bagi petugas kami.
3
Memaksimalkan Pelayanan Informasi Pengadilan agar mudah diakses dari mana saja. Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu. Awalnya Pengadilan Negeri Kotamobagu mengaktifkan layanan informasi melalui BOGANI VIRAL (chat yang otomatis dibalas oleh robot), namun dalam perkembangan didapati masalah dimana pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkadang tidak sesuai dengan jawaban diberikan oleh robot. Sistem robot ini terbatas pada database pertenyaannya selain itu didiperlukan beberapa pula kata kunci pertanyaan agar jawaban yang diberikan oleh sistem tepat sesuai pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu dibuatlah PERI KOTA yang mengadopsi sistem costumer service agat dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tepat sesuai dengan harapan. Selain itu Pengaduan juga dapat dilayani oleh petugas PERI KOTA. Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat bertanya langsung kepada PERI KOTA baik melalui panggilan, panggilan whatsapp, melalui komentar dan pesan pada media sosial resmi Pengadilan Neger Kotamobagu dengan jawaban yang tepat dari apa yang ditanyakan. Selain informasi, PERI KOTA juga dapat menerima pengaduan, ataupun konfirmasi atas upaya-upaya maupun permintaan-permintaan serta pungutan tidak resmi yang mengatasnamakan pengadilan. Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta menjaga integritas keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu.
4
Rol Sidang
Daftar hadir online bagi para pihak yang akan bersidang (Pidana/ Perdata) Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena kondisi ruang sidang pengadilan negeri kotamobagu berada di lantai 2, serta raung tunggu sidang berada dibagian belakang Gedung sehingga menyulitkan bagi Panitera Pengganti setiap kali akan mengecek kehadiran pihaknya Para pihak yang hendak bersidang cukup melaporkan kehadirannya pada bagian PTSP (Perikota) dan menunggu diruang tunggu sidang. Tidak perlu lagi bolak-balik ke PTSP untuk menghubungi Panitera Pengganti. Sedangkan untuk Panitera Pengganti tidak perlu mengecek langsung kehadiran pihaknya di ruang tunggu sidang melainkan langsung melalui aplikasi rolsidang di kamputer masingmasing. Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta menjaga integritas keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan berkurangnya intensitas pertemuan antara PP dengan pihak berperkara
5
merupakan sistem informasi pelayanan bantuan hukum secara online kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Kotamobagu Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu. Masyarakat dapat melakukan konsultasi / advice dengan petugas posbakum dan melakukan permohonan pembuatan dokumen hukum secara online melalui aplikasi tanpa harus datang langsung ke pengadilan / posbakum.
6
Papan Kontrol Administrasi Perkara
Aplikasi yang digunakan untuk menampilkan data dan statistik administrasi perkara yang ada dalam SIPP Pengadilan Negeri Kotamobagu.
7
Aplikasi SIBAPER (Barang Persediaan)
Aplikasi yang digunakan dalam proses distribusi dan permintaan barang persedian yang dikelola oleh sub bagian umum dan keuangan. Aplikasi SIBAPER juga digunakan dalam pengarsipa berita acara serah terima dan rekapitulasi laporan untuk memudahkan proses opname barang persediaan.
8
Aplikasi yang digunakan sebagai monitoring pimpinan terhadap pemenuhan eviden pada program AMPUH. Pada aplikasi ini setiap pegawai diberi tanggung jawab pada ceklis yang sudah ditentukan oleh hakim pengawas.
9
Aplikasi yang digunakan sebagai pennyimpan arsip secara online pada lingkungan internal PN Kotamobagu. Setiap pegawai memiliki akses untuk mengupload dan mengunduh dokumen pada aplikasi AROL.