Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
Tata Cara Pengiriman
Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jl. Mayjend Soetoyo 348 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara