Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan pengadilan.
»pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan;
»pelaksanaan pengelolaan administrasi perencanaan, program, dan anggaran;
»pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan pelaporan;
»pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan organisasi;
»pelaksanaan pengelolaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
»pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga kantor;
»pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran;
»pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN); dan
»pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
1.Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
2.Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
3. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan barang milik negara.