E - POSBAKUM adalah sistem informasi pelayanan bantuan hukum secara online, sitem ini dibuat guna membantu pelayanan hukum kepada masyarakat. dengan adanya sistem ini waktu dan biaya pelayanan dapat lebih efektif. sistem ini mempunyai fitur:
Pertanyaan yang sering ditanyakan.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum dan advis atau konsultasi hukum.
Bisa Lansung Diambil di Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Cara mendapatkan advis hukum adalah dengan cara menginputkan data-data persyaratan yang dibutuhkan, lalu menjelaskan pokok pertanyaan seputaran hukum dan menunggu jawaban atas apa yang ditanyakan oleh advokat piket.
Berlaku untuk 3 kali pertanyaan.
Tidak.