BOGANI (Berwibawa-Obyektif-Giat-Akuntabel-Nyaman-Inovatif)

Sosialisasi Regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas I B, Bapak Yajid, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, Bapak Mooris M. Sihombing, S.H., M.H., bersama para hakim mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Adapun regulasi yang disosialisasikan meliputi:
PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan regulasi di lingkungan peradilan, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi hakim secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi regulasi terbaru sebagai pedoman dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.