BOGANI (Berwibawa-Obyektif-Giat-Akuntabel-Nyaman-Inovatif)

Sidang Pembacaan Putusan Perdamaian perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Ktg

Kamis, 07 Mei 2026
Bertempat di Ruang Sidang Mototabian Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas I B, telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perdamaian perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Ktg. Perkara tersebut sebelumnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Stifany, S.H., M.H.
Proses mediasi berlangsung dengan baik dan mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak. Pelaksanaan mediasi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi tercapainya keadilan bagi para pencari keadilan.