Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Ktg
Jumat, 18 September 2026
Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas I B melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Ktg, dengan objek sengketa berupa tanah dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pemeriksaan setempat dilaksanakan langsung pada lokasi objek sengketa yang berada di Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi sengketa.
Kegiatan pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk menangani perkara.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata yang dilakukan secara cermat dan objektif guna mendukung proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



