Mediasi Berhasil dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 120/Pdt.G/2026/PN Ktg
Selasa, 21 Juli 2026
Mediasi Berhasil dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 120/Pdt.G/2026/PN Ktg.
Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Hakim Mediator Bpk.HENGKY PRANATA SIMANJUNTAK, S.H. berhasil mendamaikan pihak berperkara melalui pendekatan yang persuasif dan dan dialog yang konstruktif sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan diselesaikan dengan baik.
Mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara, adalah strategis yang efektif, efisien serta berkeadilan karena tetap dapa menjaga hubungan baik antara para pihak di masa mendatang. Ini adalah komitmen Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menghadirkan keadilan melalui penyelesaian perkara secara damai.



