Senin, 13 April 2026
Bertempat di Lobby, Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu telah Melaksanakan Eksekusi Damai Atas Putusan Pengadilan Negeri kotamobagu pada Tanggal 30 September 2020 Perkara No. 32/Pdt.G/2020/PN Ktg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado 2/PDT/2021/PT MND, Jo Putusan Mahkamah Agung Tanggal 21 Maret 2022 Nomor 468 K/Pdt/2022. Eksekusi damai ini dihadiri oleh Para Pemohon dan termohon serta disaksikan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu.