Mediasi Berhasil dlm perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Ktg.
Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Hakim Mediator YM Marthina U.S Hutajulu, S.H.,
M.H.Li. berhasil mendamaikan pihak berperkara melalui pendekatan yang persuasif dan dan dialog yang konstruktif sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan diselesaikan dengan baik.
Mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara, adalah strategis yang efektif, efisien serta berkeadilan karena tetap dapa menjaga hubungan baik antara para pihak di masa mendatang. Ini adalah komitmen Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menghadirkan keadilan melalui penyelesaian perkara secara damai.
Selasa, 12 Mei 2026
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Bapak Yajid, S.H., M.H., didampingi oleh Bapak Mooris M. Sihombing, S.H., M.H., serta Para Hakim dan Bagian Kepaniteraan mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion terkait Penanganan Perkara Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado Secara Daring.