Senin, 15 Desember 2025
YM Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas I B yang diwakili Bapak Bimo Putro Sejati, S.H. menghadiri Udangan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2025.