Pengadilan Negeri Kotamobagu melaksanakan mediasi di Ruang Mediasi terhadap perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 170/Pdt.G/2025/PN Ktg. Melalui fasilitasi Hakim Mediator Ibu Marthina U.S. Hutajulu, S.H.,
M.H.Li., proses mediasi berlangsung dengan hasil berhasil mencapai kesepakatan.