Berdasarkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, untuk meningkatkan citranya Mahkamah Agung telah menetapkan Visi sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG “
Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di daerah maka Pengadilan Negeri Kotamobagu mengadopsi Visi tersebut sehingga Visi Pengadilan Negeri Kotamobagu berbunyi sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU YANG AGUNG”
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Pengadilan Negeri Kotamobagu memiliki misi :
1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kotamobagu;
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Kotamobagu;
4. Meningkatkan kredibilitas dan tranparansi di Pengadilan Negeri Kotamobagu;