BOGANI (Berwibawa-Obyektif-Giat-Akuntabel-Nyaman-Inovatif)

Restorative Justice dalam proses persidangan perkara pidana dengan Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2025/PN Ktg

Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Kotamobagu berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam proses persidangan perkara pidana dengan Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2025/PN Ktg. Pendekatan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan, terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai. Korban menerima permintaan maaf terdakwa.
Namun demikian, penerapan Restorative Justice dalam perkara ini tidak secara otomatis menghentikan proses persidangan. Sebagaimana ditegaskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, penerapan pendekatan keadilan restoratif di pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan sebagai dasar penghentian perkara. Oleh karena itu, sidang tetap dilanjutkan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mempertimbangkan seluruh unsur yang relevan dalam menjatuhkan vonis.
Hakim menyampaikan bahwa meskipun perkara tetap diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi faktor penting yang akan diperhitungkan dalam putusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak hanya mengedepankan penegakan hukum formal, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Keberhasilan ini mencerminkan langkah progresif Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.