BOGANI (Berwibawa-Obyektif-Giat-Akuntabel-Nyaman-Inovatif)

Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara luring

Selasa, 11 Maret 2025
Ibu Anisa Putri Handayani, S.H. (Hakim) dan ibu Jovita A. Saija, S.H. (Hakim) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based
Approach) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara luring.
Rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam penguatan Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), PPATK bersama dengan stakeholders rezim anti pencucian uang telah menerbitkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap TPPU 2021 (National Risk Assessment on Money LaunderingINRA on ML) yang didasarkan atas kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai instansi terkait.