Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Peradilan. Konten Website ini telah disesuaikan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan PN Kotamobagu . Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi Terhadap Layanan PN Kotamobagu Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Prosedur Permohonan Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB

LAYANAN PT POS

Pelayanan PT. POS INDONESIA Sekarang Sudah ADA di PTSP PN Kotamobagu

BENTURAN KEPENTINGAN

  • DEFINISI

Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.

BENTUK BENTURAN KEPENTINGAN

  • Gratifikasi.
  • Penggunaan asset negara untuk kepentingan pribadi.
  • Memanfaatkan informasi jabatan.
  • Perangkapan Jabatan.
  • Memberikan akses dan pelayanan khusus kepada pihak tertentu.
  • Pengawasan tidak sesuai prosedur.
  • Pengambilan keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak yang membutuhkan.
  • Penggunaan Diskresi yang di salah gunakan.
  • Moonlighting atau Outside Employment.

JENIS BENTURAN KEPENTINGAN.

  • Kebijakan yang berpihak.
  • Pemberian Izin yang diskriminatif.
  • Pengangkatan ASN berdasarkan hubungan kedekatan.
  • Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan putusan yang tidak profesional;
  • Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  • Penggunaan asset dan rahasia negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
  • Dsb.

Sumber Benturan Kepentingan

  • Hubungan Afiliasi.
  • Gratifikasi.
  • Kelemahan Sistem Organisasi.
  • Penyalahgunaan Wewenang.
  • Perangkapan Jabatan.

Prinsip-prinsip penanganan benturan kepentingan

  • Prinsip mengutamakan Kepentingan Publik.
  • Prinsip menciptakan Keterbukaan Penanganan dan Pengawasan Benturan Kepentingan.
  • Prinsip mendorong Tanggung Jawab Pribadi dan sikap Keteladanan,
  • Prinsip menciptakan dan membina Budaya Organisasi yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingan.

ASN yang berpotensi terlibat benturan kepentingan.

  • ASN yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan;
  • ASN yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, pemrograman, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  • ASN yang mempunyai tugas dan fungsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa;
  • ASN mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat;
  • ASN yang mempunyai tugas dan fungsi menilai, melakukan verifikasi, sertifikasi, dan tujuan pengujian lainnya; dan
  • ASN yang mempunyai kewenangan dalam pengadaan dan asesmen pegawai.

PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN

  • Mengesampingkan kepentingan pribadi;
  • Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan;
  • Mutasi Pegawai;
  • Pengunduran diri dari jabatan;

LARANGAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN

  • Melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset kantor untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
  • Menerima dan/atau memberikan hadiah/manfaat dalam bentuk apapun;
  • Menerima dan/atau memberi barang/ parcel/ uang/ setara dengan uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
  • Mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai PN Kotamobagu
  • Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya;
  • Bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa

LARANGAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN

  • Memanfaatkan data dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan dan/atau pihak lain;
  • Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat itu ASN yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasi; dan/atau
  • Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan ASN.

Search

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kotamobagu

Jln. Mayjed Sutoyo No. 348
Kotamobagu - Sulawesi Utara

MAP

©2024 Pengadilan Negeri Kotamobagu. All Rights Reserved.

Search

n
https://www.medilinesas.it/