Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Peradilan. Konten Website ini telah disesuaikan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan PN Kotamobagu . Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi Terhadap Layanan PN Kotamobagu Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Prosedur Permohonan Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB

LAYANAN PT POS

Pelayanan PT. POS INDONESIA Sekarang Sudah ADA di PTSP PN Kotamobagu

JENIS LAYANAN PTSP PN KOTAMOBAGU
 
KEPANITERAAN HUKUM
  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
  2. Permohonan waarmaking surat-surat.
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
 

KEPANITERAAN PERDATA

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI.
  4. Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.
  5. Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  6. Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI.
  7. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  8. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
  9. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  10. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  11. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  12. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  13. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  14. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  15. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  16. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  17. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  18. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  19. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  20. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  21. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  22. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

KEPANITERAAN PIDANA

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum / Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

SUB BAGIAN UMUM DAN KESEKRETARIATAN

Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan) bertugas:Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

POJOK ECOURT

Petugas Pojok Ecourt bertugas melayani dan membantu pengguna layanan pengadilan menegenai prosedur dan penggunaan aplikasi ECOURT.

MEJA INZAGE

Petugas meja inzage bertugas untuk

 

Search

3.png1.png4.png7.png4.png7.png
Today333
Yesterday347
This week333
This month680
Total314747

Monday, 02 December 2024

Latest News

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kotamobagu

Jln. Mayjed Sutoyo No. 348
Kotamobagu - Sulawesi Utara

MAP

©2024 Pengadilan Negeri Kotamobagu. All Rights Reserved.

Search

n
https://www.medilinesas.it/