Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Search






Thursday, 01 June 2023
Latest News
Doner spare ribs pastrami shank
07 September 2021
Jerky shank chicken boudin
07 September 2021
Pellentesque Habitant Morbi Tristique
07 September 2021
Meatball kevin beef ribs shoulder
07 September 2021
5 Effective Email Unsubscribe Pages
07 September 2021
Who Actually Clicks on Banner Ads?
07 September 2021