Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
-
pelaksanaan registrasi perkara pidana;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
-
pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
-
pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
-
pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
-
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;
-
pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
-
pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
-
pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
-
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
-
pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
-
pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.