PELANGGARAN LALU LINTAS DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
DI BOLAANG MONGONDOW RAYA
Masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya dalam berkegiatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan hidup tidak terlepas dari lalu lintas dan angkutan jalan raya, seperti menggunakan sepeda motor untuk pergi ke kantor, mengantar anak sekolah, pergi berbelanja ke pasar, menggunakan mobil untuk mengangkut penumpang, berwisata, pergi ke tempat ibadah, dan termasuk berjalan kaki di trotoar jalan.
Masyarakat dalam beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor di atas jalan umum tidak bisa sesuka hati menggunakan alat transportasi tersebut karena ada kepentingan masyarakat lainnya yang menggunakan jalan umum tersebut, misalnya, para pejalan kaki, penumpang bentor, dan pengendara kendaraan yang sama-sama menggunakan jalan umum, sehingga aktivitas berkendara di jalan umum menjadi kepentingan publik yang harus diatur oleh negara agar masyarakat dapat menggunakan alat transportasi di jalan umum secara berhati-hati, lancar, tertib, nyaman, dan yang terutama aman.
Untuk mengatur aktivitas berkendara dan transportasi publik, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat aturan tentang lalu lintas di jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya yang dibuat oleh instansi yang berwenang untuk itu.
Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut diatur antara lain mengenai angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya, danketentuan pidana apabila ada pelanggaran pidana terhadap Undang-undang tersebut.
Ancaman pelanggaran pidana yang diatur di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pokoknya akan diterapkan pada pelanggaran: kelengkapan kendaraan bermotor, berupa plat nomor, lampu, sabuk pengaman, dan kotak P3K; kelengkapan pengendara kendaraan bermotor berupa helm standar dan kelengkapan helm bagi orang yang membonceng; kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) pada pengendara sebagai bukti pengendara layak dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya; kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK); larangan aktivitas yang membahayakan selama mengemudikan kendaraan bermotor, seperti menelepon; dan lain-lain.
Pelanggaran lalu lintas yang notabene merupakan pelanggaran pidana perorangan merupakan cikal bakal terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain masyarakat pengguna jalan dan pejalan kaki, jumlah pelanggar perkara tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas Januari hingga medio Juli 2019 mencapai 2.500 pelanggar sementara sebagaimana dimuat dalam Harian Bolmong Raya tanggal 4 Juli 2019, jumlah lakalantas di Bolaang Mongondow Raya dari Januari sampai dengan Juni 2019 telah mencapai 135 peristiwa dengan korban luka ringan mencapai 187 orang, korban luka berat mencapai 28 orang, dan korban meninggal dunia mencapai 40 orang dengan kerugian materiil mencapai Rp 367.750.000,-
Apabila ada pengguna kendaraan atau angkutan jalan yang melanggar aturan hukum tentang lalu lintas tersebut maka mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan umum atau kendaraan bermotor juga pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk melakukan pencegahan pelanggaran lalu lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan perbuatan dan aktivitas seperti sosialisasi tertib berlalu lintas bahkan melakukan operasi terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain petugas harus mempunyai surat tugas dalam melakukan operasi lalu lintas dan adanya papan pengumuman sedang dilakukannya operasi lalu lintas di jalan raya.Apabila terdapat pengguna jalan atau angkutan yang melanggar maka dilakukan proses tilang oleh petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres berupa pengisian kertas tilang dengan menulis identitas siapa yang melanggar, di mana pelanggaran dilakukan, dan pasal apa yang dilanggar, kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas yaitu STNK, SIM, dan bahkan bisa kendaraan bermotor pelanggar yang bersangkutan apabila pelanggar saat operasi lalu lintas tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan mengemudi berupa SIM dan STNK.
Setelah dilakukan pengisian kertas tilang dan penyitaan barang bukti oleh petugas Lantas maka lembar tilang warna biru akan diberikan kepada pelanggar sementara kertas tilang warna lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk kemudian pelanggar menjalani persidangan dan apabila bersalah akan dijatuhkan pidana membayar denda yang akan dimasukkan ke kas negara atau apabila tidak mau membayar denda dapat memilih menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Negara Kotamobagu.
Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam melakukan penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran lalu lintas berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintasyang mengatur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas agar berjalan dengan efektif dan efisien, dengan hal-hal penting sebagai berikut: pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan atau putusan perampasan kemerdekaan, misalnya, pelanggar lalu lintas dihukum hakim menjalani kurungan beberapa hari di Rutan maka pelanggar berhak mengajukan keberatan di sidang pengadilan; ketentuan pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, ini dilakukan untuk menekan praktik percaloan perkara tilang.
Pada hari sidang yang sama dengan jadwal sidang sesuai dengan apa yang tertulis di kertas tilang yang dipegang pelanggar tilang–biasanya setiap hari kerja Jumat, pelanggar tilang cukup melihat besaran denda tilang di papan pengumuman Pengadilan Negeri Kotamobagu, di papan pengumuman Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan di situs webSistem InformasiPenelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan alamat www.sipp.pn-kotamobagu.go.id atau di situs web www.tilang.pn-kotamobagu.go.idkemudian setelah mengetahui besaran denda tilang yang dijatuhkan Hakim, pelanggar membayar hukuman denda tilang dan biaya perkara secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui bank yang ditunjuk (BRI) dengan nomor rekening 0036-01-0014-85-30-9, setelah pelanggar membayar denda tilang dan biaya perkara, pelanggar menukarkan resi pembayaran denda dengan barang bukti yang disita pada saat operasi tilang (seperti SIM, STNK, dan kendaraan bermotor) di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu atau Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu. Tata cara penyelesaian perkara tilang ini diakronimkan menjadi 3M (MELIHAT-MEMBAYAR-MENUKAR).
Isi putusan tilang yang pelanggar akan lihat berupa daftar nama pelanggar, pasal pelanggaran, nomor plat kendaraan bermotor, jumlah denda pelanggaran, dan nama hakim serta panitera pengganti. Pengadilan Negeri Kotamobagu sudah membuat aplikasi sistem informasi perkara tilang yang dapat diunduh di play store dan bisa dilakukan instalasi aplikasi di gawai masing-masing yang bernama aplikasi Tilang Online PN Kotamobagu.
Pengadilan Negeri Kotamobagu berharap dengan adanya penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas menggunakan sarana teknologi dan informasi akan mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, pelayanan publik menjadi prima, mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui proses tilang, persidangan, dan membayar denda tilang hanya merupakan tindakan yang bersifat insidentil dan sporadis dan kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas yang baik. Usaha peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum bermasyarakat yang utama, efektif, dan efisien adalah dengan Pendidikan baik Pendidikan formal di sekolah mulai dari Pendidikan dasar, menengah, hingga Pendidikan tinggi dan Pendidikan nonformal melalui sosialisasi aturan lalu lintas dan cara berkendara yang baik di pertemuan-pertemuan umum, surat kabar, website, radio, dan televisi.
Semoga ke depan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Bolaang Mongondow Raya dapat menurun drastis dan masyarakat lebih tertib, disiplin, dan berhati-hati dalam berlalu lintas serta mampu menciptakan kenyamanan berkendara dan keamanan bagi pengguna jalan yang lain seperti pengendara kendaraan bermotor, penumpang kendaraan bermotor, dan para pejalan kaki demi menciptakan masyarakat Bolaang Mongondow Raya yang taat hukum dan berbudaya lalu lintas yang baik.
[1] Oleh Dewantoro, Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Tulisan ini dimuat di Harian Bolmong Raya, Kamis, 11 Juli 2019.