Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Peradilan. Konten Website ini telah disesuaikan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021
Selamat Datang

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya
Maklumat Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan PN Kotamobagu . Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami
Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi Terhadap Layanan PN Kotamobagu Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami
Indeks Persepsi  Anti Korupsi

Prosedur Permohonan Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
Prosedur Permohonan Eksekusi

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB
ZONA INTEGRITAS

LAYANAN PT POS

Pelayanan PT. POS INDONESIA Sekarang Sudah ADA di PTSP PN Kotamobagu
LAYANAN PT POS

QUO VADIS PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

User Rating: 3 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar InactiveStar Inactive
 

 

PASCA PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Oleh: Raja Bonar Wansi Siregar, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu

            Pemberlakukan jaminan fidusia di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda, namun pengaturannya masih berdasarkan yurisprudensi. Hal ini ditandai dengan adanya arrest HgH tanggal 18 Agustus 1932 atau yang lebih dikenal dengan sebutan arrest                   B.P.M.-CLYGNETT yang memutuskan bahwa perjanjian penjaminan dengan objek jaminan berupa mobil adalah suatu penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang sah. Oleh                 karena pengaturan jaminan fidusia belum diatur secara lengkap dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sementara disisi lain praktek jaminan fidusia semakin berkembang dimasyarakat, maka dibentuklah Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk lebih mendorong pembangunan nasional dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum (legal certainty and legal protection) bagi pihak yang berkepentingan.

            Salah satu ciri yang sangat menguntungkan bagi penerima fidusia sebagaimana diatur dalam        Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 adalah “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) dicantumkan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", yang diartikan kalau Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Suatu putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), jikalau terhadap putusan tersebut telah tertutup untuk dilakukan upaya hukum. Jadi orang yang memegang Sertifikat Jaminan Fidusia disamakan dengan orang yang telah menang berperkara di Pengadilan, berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

            Sebagai konsekuensi logis dari adanya title eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, maka berdasarkan pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang No. 42 tahun 1999 menyatakan “Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Adapun yang dimaksud dengan “menjual atas kekuasaan sendiri” adalah suatu bentuk “Parate Eksekusi”. Parate Ekekusi bukan merupakan suatu hal yang baru dalam pengaturan hukum jaminan di Negara kita. Dalam pasal 1155 KUHPerdata mengatur tentang adanya kewenangan yang diberikan kepada pemegang gadai untuk menjual gadai dihadapan umum jikalau pemberi gadai wanprestasi tanpa harus memenuhi suatu formalitas selain yang diatur dalam pasal 1155 KUHPerdata. Adapun tujuan pemberian kewenangan Parate Eksekusi kepada kreditur adalah untuk memberikan kemudahan kepada kreditur selaku pemegang jaminan untuk dapat mengambil pelunasan tagihannya.

             Sebagai tindak lanjut dari Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang No. 42 tahun 1999, maka dalam Pasal 29 Ayat (1b) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 diatur tentang cara penjualan benda objek jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia atas kekuasaan sendiri, melalui pelelangan umum dimana hasil dari penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa piutang yang ada. Dengan demikian proses eksekusi Jaminan Fidusia melalui Parate Eksekusi tidak melibatkan Pengadilan.

Dalam praktek sehari-hari pelaksanaan Parate Eksekusi tidaklah mudah, hal ini dikarenakan Pemberi Fidusia yang sejak awal tetap menguasai objek jaminan tersebut (constitutum possessorium), tidak mau secara sukarela menyerahkan objek jaminan kepada Penerima Fidusia, pada hal berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 menyatakan “Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia”. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia melalui parate eksekusi, maka berdasarkan penjelasan umum Pasal 30 tersebut menyatakan “Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang”.

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tersebut, maka telah dikeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan prosedur Parate Ekskusi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /Pojk.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

1

Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

1. Permohonan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan:

a.   salinan akta jaminan fidusia;

b.   salinan sertifikat jaminan fidusia;

   c. surat peringatan kepada Debitor untuk  memenuhi kewajibannya;

d.   identitas pelaksana eksekusi; dan

e.   surat tugas pelaksanaan eksekusi.

2. Surat peringatan kepada Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.

 2

Pasal 50 Peraturan Otoritas                        Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /Pojk.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

1.      Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

a.  Debitur terbukti wanprestasi;

b.  Debitur sudah diberikan surat peringatan; dan

  c. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

2.      Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan

3

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang

a.       Dokumen persyaratan lelang eksekusi jaminan fidusia yang bersifat umum yang disampaikan pada saat permohonan lelang antara lain:

-       Salinan/foto copy Perjanjian Pokok

-       Salinan/foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia dan Akta Jaminan Fidusia

-       Salinan/foto copy perincian hutang

-       Salinan/foto copy bahwa :

i.        Debitor wanprestasi antara lain surat-surat peringatan atau

ii.      Salinan penetapan/keterangan tertulis dari Hakim Pengawas

-       Surat pernyataan dari penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan penjual kecuali objek lelang merupakan benda tidak bergerak berupa bangunan yang menurut ketentuan dapat dibebani fidusia

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan ketiga aturan tersebut mengatur secara ketat tentang syarat yang harus dipenuhi oleh Penerima Fidusia dalam melakukan eksekusi Jaminan Fidusia antara lain: harus melampirkan Salinan Akta Jaminan Fidusia, Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, Salinan Perjanjian Pokok, Salinan Perincian Hutang Debitur dan Surat Peringatan kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya.

Akhir-akhir ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 18/PUU-XVII/2019 telah membawa perubahan yang mendasar terhadap penyelenggaraan usaha Perusahaan Pembiayaan (mutifinance) terlebih khusus menyangkut pelaksaanaan Parate Eksekusi. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan pelaksanaan parate eksekusi hanya dapat dilaksanakan oleh kreditur sendiri sepanjang diantara kreditur dan debitur terdapat kesepakatan tentang cidera janji dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut kepada kreditur. Dengan kata lain jikalau diantara kreditur dan debitur tidak ada kesepakatan tentang cidera janji tersebut dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan adanya permasalahan konstitusionalitas dalam norma Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 tahun 1999 yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi), apakah sejak adanya tahapan angsuran yang terlambat atau tidak dipenuhi oleh debitur ataukah sejak jatuh tempo pinjaman debitur yang sudah harus dilunasinya. Ketidakpastian demikian juga berakibat pada timbulnya penafsiran bahwa hak untuk menentukan adanya “cidera janji” dimaksud ada di tangan kreditur (penerima fidusia). Adanya ketidakpastian hukum demikian dengan sendirinya berakibat hilangnya hak-hak debitur untuk melakukan pembelaan diri dan kesempatan untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, syarat yang harus dipenuhi oleh penerima fidusia dalam menjual objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri adalah jika debitur cidera janji. Artinya hak dari penerima fidusia untuk melakukan eksekusi menjadi sempurna, ketika debitur telah melakukan wanprestasi. Untuk menentukan adanya wanprestasi maka harus merujuk pada pasal 1155 KUHPerdata yang isinya menyebutkan ”Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.” Dengan demikian penerima fidusia tidak bisa secara sepihak menentukan adanya wanprestasi yang telah dilakukan debitur, tanpa adanya kewajiban yang tidak dipenuhi oleh debitur sebagaimana dalam perjanjian kredit yang telah disepakati. Bahkan dalam praktek saat ini, setelah debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka dari pihak penerima fidusia akan mengirimkan surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajiban debitur tersebut. Syarat-syarat seperti: Salinan Akta Jaminan Fidusia, Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, Salinan Perjanjian Pokok, Salinan Perincian Hutang Debitur dan Surat Peringatan kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penerima fidusia baru bisa melaksanakan parate eksekusi dengan bantuan pihak terkait seperti Polri dan KPKNL. Jikalau syarat tersebut tidak dipenuhi, pasti pihak terkait tidak akan menindaklanjuti permohonan               parate eksekusi tersebut. Adanya pihak KPKNL yang akan melakukan penjualan objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum, akan lebih memperkuat akuntabiltas dalam mendapatkan harga jual yang wajar.  

Di dalam praktek tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penerima fidusia, baik dalam menentukan adanya wanprestasi yang tidak sesuai dengan kesekapatan maupun dalam melakukan pengambilan objek jaminan yang bertentangan dengan hukum. Terhadap hal tersebut debitur dapat mempergunakan haknya untuk membela diri dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan.

  Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, maka bisa dipastikan pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia akan dilaksanakan oleh Pengadilan, hal tersebut dikarenakan syarat bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan parate eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sangatlah sulit untuk dipenuhi. Adanya kesadaran (awareness) dari debitur untuk menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia kepada kreditur sangatlah sulit diwujudkan, sekalipun telah ada kesepakatan tentang cidera janji. Untuk itu diharapkan kepada Pengadilan untuk dapat mempersiapkan diri baik dari segi prosedural, personil maupun perhitungan biaya dalam menindaklanjuti setiap permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diajukan, dengan tetap memperhatikan salah satu ciri Jaminan Fidusia yaitu kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (3)                   Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.   

Bonar  

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kotamobagu

Jln. Mayjed Sutoyo No. 348
Kotamobagu - Sulawesi Utara

MAP

©2024 Pengadilan Negeri Kotamobagu. All Rights Reserved.

Search