Senin, 09 Agustus 2021
Pengadilan Negeri Kotamobagu mengadakan kegiatan Swab Antigen bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu. Swab antigen ini dilakukan sebagai salah satu tindakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID 19, dimana dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu merupakan bagian dari pelayanan masyarakat sehingga tentunya lebih sering melakukan interaksi dengan para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diketuai oleh YM Bapak Andri Sufari, S.H., M.Hum bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk melakukan swab antigen.
Ada sekitar 50 warga Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengikuti swab antigen. Berdasarkan hasil tes swab antigen ini diperoleh hasil 49 nonreaktif dan 1 reaktif. Satu pegawai yang reaktif ini disebabkan karena adanya gejala yakni influenza. Tindakan yang kemudian diberikan adalah diberikan surat isolasi mandiri selama 14 hari dan segera untuk melapor pada puskesmas terdekat. Selain itu, juga diberikan saran untuk tetap menjaga kondisi dengan meminum vitamin, mengatur pola makan, dan olah raga ringan setiap pagi.
Tes swab antigen ini membantu untuk dapat mengetahui lebih dini keadaan dari warga Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dengan begitu akan dapat dilakukan tindakan apabila ada beberapa yang mendapatkan hasil swab reaktif, begitu juga sebaliknya. Berdasarkan hasil yang didapatkan maka yang nonreaktif dapat melanjutkan pelayanan dan kinerja di kantor tentunya dengan menerapkan protokol COVID 19 dan menjaga kondisi tubuh dengan memberikan asupan tambahan berupa vitamin setiap minggunya dari kantor.