Diberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas II memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan formasi dan persyaratan sebagai berikut:
Jenis Formasi yang dibutuhkan:
Pengemudi ( 2 Orang)
Pramubakti (3 Orang)
Pramubakti Tenaga IT (2 Orang)
Satpam ( 2 Orang)
Untuk Informasi Selengkapnya Klik Disini